Beranda | Artikel
Hak Asuh Ketika Terjadi Perceraian
Kamis, 5 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hak Asuh Ketika Terjadi Perceraian merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah. dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 10 Jumadal Akhirah 1439 H / 13 Februari 2018 M.

Kajian Tentang Hak Asuh Ketika Terjadi Perceraian – Syarah Umdatul Ahkam

Tidak diragukan lagi bahwa seorang anak dan ibu mempunyai kewajiban mendidik, menafkahi, mengarahkan anak kepada jalan yang baik. Oleh sebab itu, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّـهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim[66]: 6)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّت) متفق عليه

“Kalian semua adalah pemimpin dan seluruh kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin. Penguasa adalah pemimpin dan seorang laki-laki adalah pemimpin, wanita juga adalah pemimpin atas rumah dan anak suaminya. Sehingga seluruh kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin.” (Muttafaqun alaihi)

Kajian ini berkaitan dengan masalah hadhanah. Yang dimaksud hadhanah dalam bahasa yang sederhana adalah hak asuh. Kewajiban untuk memberikan bimbingan dan arahan. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama’, diantara ta’rif  dari hadhanah adalah menjaga orang yang belum mampu mengarahkan dirinya dengan memberikan tarbiyah, penjagaan, pengarahan dari setiap perkara yang bisa mencelakakan dia atau memudharatkan dia kepada setiap perkara yang bisa memberikan maslahat kepada orang yang diasuhnya.

Ada tiga bahasan besar dalam pembahasan ini. Yaitu

Pengasuhan ketika suami istri bersama.

Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah hak berdua. Bahwa bapak bertanggung jawab untuk mendidik anaknya dan ibu mempunyai tanggung jawab untuk mendidik anaknya. Bagaimana mengenalkan tentang hukum-hukum Allah, mengenalkan tentang syariat Islam, mengenalkan halal dan haram. Sehingga sering kita mendengar bahwa ibu dan bapak adalah guru yang pertama.

Sebagaimana diistilahkan bahwa rumah adalah lembaga pendidikan pertama. Orang tua mempunyai kewajiban memberikan nafkah, pakaian, tempat tinggal kepada anak. Ini berkaitan dengan hak-hak yang sifatnya adalah materi. Sedangkan yang kedua adalah orang tua memiliki kewajiban dan anak memiliki hak untuk dididik untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Sehingga anak mengenal hukum-hukum Allah. Karena ini adalah kewajiban kedua orang tua. Bahkan disebutkan didalam hadits bahwa diantara hak anak kepada orang tua dan diantara kewajiban pokok orang tua kepada anak, diantara sekian kewajiban dalam pendidikan ada tiga. Yaitu mengajari anak tentang Al-Qur’an, mengajarkan anak untuk mencintai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari anak untuk mengenal adab.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31472-hak-asuh-ketika-terjadi-perceraian/